Kementerian Koperasi dan UKM sesuai dengan UU merupakan kementerian yang khusus melakukan pemberdayaan Koperasi dan UKM. Berdasarkan pendataan yang saya dapat dari data rencana strategis kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2010-20144,pada akhir tahun 2008, diketahui UMKM adalah sebesar 51,3 juta unit. Berdasarkan data itu maka dapat kita lihat bahwa UMKM merupakan pelaku ekonomi yang dominan karena mencapai 99,99% dan seluruh pelaku ekonomi nasional. Keberadaan jumlah UMKM yang besar, dengan penyebaran hingga ke pelosok daerah, merupakan kekuatan ekonomi yang sesungguhnya dalam struktur pelaku ekonomi nasional.
Ditinjau dan penyerapan tenaga kerja, UMKM mampu menyerap sebanyak 90.896.270 orang tenaga kerja. Artinya 97,22% dan 93.491.243 jumlah pekerja nasional bekerja di sektor UMKM. Dengan data ini, dapat kita lihat bahwa sector ini telah menjamin stabilitas pasar tenaga kerja, penekanan pengangguran dan menjadi wahana bangkitnya wirausaha baru, serta tumbuhnya wirausaha nasional yang tangguh dan mandiri.
Potensi lainnya dapat dilihat dan kontribusi UMKM terhadap pembentukan PDB menurut harga berlaku, yang sesuai data BPS tahun 2008 mencapai Rp.2.609,4 trityun. Dengan jumlah tersebut berarti bahwa 55,56% dan PDB nasional yang totalnya mencapai Rp.4.696,5 trilyun bersandar pada produktivitas UMKM. Pertu dicatat bahwa kontribusi yang besar tersebut, dilakukan secara gotong royong oleh UMKM yang menyebar hingga ke pelosok daerah. Pengembangan selanjutnya akan membawa efek multiplier yang dinikmati oleh sebagian besar pelaku usaha di daerah.
Di sisi lain, kontribusi UMKM dalam ekspor non migas mencapai sekitar Rp.183 trilyun. Setidaknya UMKM tetah menjadi penguat ekspor non migas hingga 20,17% dan total ekspor non migas sebesar Rp.910,9 tri(yun. Peran UMKM dalam ekspor ini merupakan bukti kemampuan dan daya saing produk UMKM di pasar persaingan bebas, sekaligus merupakan potensi yang perlu terus dipetihara untuk menjaga kesinambungan perdagangan internasional dan meraih devisa tebih besar.
Sedangkan dilihat dan nilai investasi (pembentukan modal tetap bruto) UMKM menurut harga berlaku tahun 2008 mencapai Rp.640 trilyun atau sebesar 52,89% dan total nilai investasi nasional yang mencapai sebesar Rp.1 .210 trilyun. Dengan tingkat investasi tersebut, dibandingkan dengan usaha besar, maka pengembangan UMKM hanya membutuhkan tingkat investasi yang lebih rendah, dengan konsekuensi akan memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan ekonomi nasional.
Di sisi lain potensi Koperasi dapat dilihat dan jumlah Koperasi yang hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan 154.964 unit, dengan pertumbuhan rata-rata dalam setiap tahun yang dihitung antara tahun 2005 s/d 2008, meningkat sebanyak 20 ribu unit. Potensi besar Koperasi juga dapat dilihat dan jumlah anggota yang hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan 27 juta orang.
Sedangkan dilihat dan aset berupa modal sendiri, Koperasi secara nasional hingga akhir tahun 2008 mencapai lebih dan Rp.22,56 trilyun atau meningkat rata-rata 15,06% yaitu mencapai Rp. 2,57 trilyun per tahun. Lebih dari itu, Koperasi juga mengelola Modal Luar yang mencapai Rp.27,27 trilyun, dengan kenaikan dalam setahun terakhir mencapai Rp.3,94 trilyun. HaL mi memperlihatkan bahwa keterkaitan Koperasi dengan masyarakat tidak sekedar datam bentuk keanggotaan dan usaha saja, tetapi juga dalam pengelolaan aset keuangan masyarakat luas. Bahkan keberadaannya merupakan kekuatan utama di bidang kredit mikro, yang menguturkan dukungan permodalan bagi usaha mikro ke berbagai pelosok yang tidak mungkin dijangkau oleh Lembaga keuangan manapun.
Ditinjau dan volume usaha Koperasi, pada tahun 2008 mencapai lebih dan Rp.68,44 trilyun, atau meningkat rata-rata dani tahun 2005 sebesar 20,90% yaitu sebesar Rp. 9,20 trilyun per tahun. Yang mengembirakan pada tahun 2008, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi secara nasional mencapai lebih dari Rp.5,03 trilyun atau meningkat rata-rata 33,12% yaitu sebesar Rp.0,94 trilyun per tahun.
Potensi besar dan kondisi obyektif keberadaan Koperasi dan UMKM tersebut, diperkirakan dalam lima tahun ke depan akan mengalami perkembangan ke arah pertumbuhan. Oleh sebab itu, berbagai upaya pemberdayaan yang dilakukan Pemerintah, diharapkan akan dapat mempercepat proses kemajuan dan menghantarkan pada kondisi yang lebih baik bagi Koperasi dan UMKM di tanah air.
Dan aspek pelaksana pemberdayaan Koperasi dan UMKM terdapat aparatur pembina di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, dan sarana-prasarana penunjang lain yang selama ini menjadi modal dasar dalam menjalankan pemberdayaan Koperasi dan UMKM di tanah air. Secara garis besar jumlah pegawai Kementerian Koperasi dan UKM hingga tahun 2008 sebanyak 846 orang. Kementerian Koperasi dan UKM juga memiliki gedung Smesco UKM dengan total luas bangunan 72.675,24 m2 yang dapat digunakan sebagai pusat promosi hasil produksi Koperasi dan UKM dan Icon pemberdayaan Koperasi dan UMKM Nasional.
Berdasarkan Pernyataan dan informasi di atas, kita dapat melihat bahwa perkoperasian di Indonesia memiliki banyak hal positif yang terus berkembang. Tapi jika kita melihat perkoperasian Indonesia secara skala internasional, maka kita akan menyadari bahwa perkembangan koperasi Indonesia belumlah maksimal dibandingkan dengan perkembangan koperasi-koperasi di negara lain. Mengapa hal itu terjadi, berikut beberapa hal yang menjadi penyebab sulitnya koperasi Indonesia sulit berkembang :
• Kebanyakan usaha dikelola secara tertutup, dengan Legalitas usaha dan administrasi kelembagaan yang sangat tidak memadai. Upaya pemberdayaan UMKM makin rumit karena jumlah dan jangkauan UMKM demikian banyak dan Luas, terlebih bagi daerah tertinggal, terisotir dan perbatasan.
• Rendahnya pemahaman perkoperasian oleh para pengelola, pengurus maupun anggota Koperasi. Kondisi ini cukup memprihatinkan, tidak saja jika dilihat dan rendahnya partisipasi anggota dalam usaha Koperasi, tetapi juga dapat dilihat dan rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh Koperasi aktif.
• Semakin rnemburuknya citra Koperasi di tengah masyarakat, karena banyak Koperasi tidak aktif dengan Legalitas yang tidak memadai, terlilit persoalan hukum, bahkan pengurus, anggota, akte serta alamat yang sulit untuk diidentifikasi, adalah persoalan-persoalan akut yang perlu segera ditangani.
• persoalan rendahnya kualitas sumberdaya manusia. Kebanyakan SDM Koperasi dan UMKM berpendidikan rendah dengan keahlian teknis, kompetensi, kewirausahaan dan manajemen yang seadanya. Langkah perubahannya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kebijakan kurikulum dan pelaksanaan diklat serta revitatisasi lembaga diklat. Hal ini perlu disadari sedari dini, karena sebagai penopang penciptaan wirausaha baru, jumlah dan keberadaan tembaga pengembangan usaha, Lembaga diklat dan inkubator sangat sedikit dan jauh dan memadai.
• Terbatasnya akses Koperasi dan UMKM kepada sumberdaya produktif. Akses kepada sumberdaya produktif terutama terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, sarana pemasaran serta informasi pasar.
• Permasalahan dana, seperti modal sendiri yang terbatas, tingkat pendapatan rendah, aset jaminan dan administrasi tidak memenuhi persyaratan perbankan. Bahkan bagi Usaha Mikro dan Kecit sering kati terjerat rentenir/pihak ketiga dan kurang tersentuh tembaga pembiayaan.
• Permasalahan akses teknologi, kebanyakan Koperasi dan UMKM mengunakan teknologi sederhana, kurang memanfaatkan teknologi yang lebih memberikan nilai tambah produk. Demikian juga Koperasi dan UMKM sulit untuk memanfaatkan informasi pengembangan produk dan usahanya. Upaya pemberdayaannya.
• Adanya ketimpangan dalam penguasaan sumberdaya produktif baik antar pelaku usaha, antar daerah maupun antara pusat dan daerah.
• Koperasi dan UMKM tidak memiliki jaringan pasar dan pemasaran yang luas. Kebanyakan mereka hanya memiliki akses pasar di tingkat lokal, atau yang paling maju mereka dapat melakukan sedikit ekspor melalui usaha menengah dan besar yang berlaku sebagai perantara.
• jumlah aparatur tidak sepenuhnya sebanding dengan cakupan jumlah Koperasi dan UMKM. Hampir 10 tahun terakhir, Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan rekruitmen. Hal ini tetah mengakibatkan kesenjangan dalam jenjang karier di Kementerian Koperasi dan UKM.
• Adanya ancaman dari pasar bebas yang ditandai dengan berlakunya Asean Free Trade Area (AFTA) dan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) pada tahun 2010, juga dapat menjadi ancaman, karena asimetris datam penguasaan pasar dan rendahnya daya saing produk Koperasi dan UMKM di pasar internasional.
• Produk Koperasi dan UMKM juga semakin terhimpit dengan masuk dan beredarnya produk impor ilegal, karena proses penegakan hukum tidak sepenuhnya berjalan efektif.
• Koperasi dan UMKM seringkali melakukan aktivitas usaha dengan lokasi yang tidak pasti dan berpindah-pindah. Sementara Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan, serta sering mengabaikan upaya penataan kota yang secara dini memperhatikan ketersediaan tempat usaha bagi Koperasi.
• Bungapinjaman yang tinggi, dan persyaratan pinjaman juga tidak mudah dipenuhi, seperti persyaratan nilai jaminan yang jauh lebih tinggi dari nilai pinjaman meskipun usahanya layak. Dunia perbankan sebagai sumber pendanaan terbesar masih memandang bahwa usaha Koperasi dan UMKM merupakan jenis usaha yang beresiko tinggi.
• kurang kondusifnya iklim usaha. Hal ini terutama berkaitan dengan belum tuntasnya penanganan aspek Legatitas badan usaha dan kelancaran prosedur perizinan, penataan lokasi usaha, biaya transaksi/usaha tinggi, infrastruktur, kebijakan datam aspek pendanaan untuk Usaha Mikro dan Kecil, kebijakan aspek informasi, kemitraan, pemberian kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan ketembagaan yang kurang mendukung, serta perlunya peningkatan koordinasi antar instansi terkait.
• Masaalah pelaksanaan otonomi daerah yang belum sepenuhnya optimal, karena Pemerintah Daerah kurang berpihak pada koperasi dalam melaksanakan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
• Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Jabar Wawan Hernawanmengatakan, lambatnya pertumbuhan koperasi di Indonesia akibat pembatasan bisnis koperasi. Koperasi tidak diperkenankan menjua lkomoditas publik seperti beras, gula, pupuk, dan lainnya. Padahal, bisnis pada sektor tersebut mampu mendongkrak roda bisnis koperasi.
• Menurut majalahtrust.com, pada artikelnya yang berjudul Apa Kabar Koperas, mengemukakan bahwa “... strategi pembangunan kita lebih berorientasi pada pertumbuhan yang tinggi, secara tidak langsung ia memihak pada yang kuat karena peranannya sangat besar bagi per-tumbuhan. Sebagai contoh, lihat saja UU Sumber Daya Air dan UU Pertambangan di Kawasan Hutan. Dua UU ini lebih mengutamakan prinsip kapitalisme ketimbang kemakmuran rakyat. Inilah yang mungkin membuat koperasi tidak berkembang.”
Sumber :
- http://ahmadheryawan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=11391:koperasi-indonesia-diprediksi-sulit-berkembang&catid=42:ekonomi-bisnis&Itemid=67(30Okt2011 2:15)
- http://www.majalahtrust.com/indikator/teras/1417.php (30Okt2011 2:15)
- http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=176:renstra-2010-2014&Itemid=82 (30Okt2011 2:23)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar